Senin, 29 Juli 2013

Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) 2010

 PASAL 1


Lingkungan Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk :
  1. Semua Perusahaan perkebunan yang menjadi anggota BADAN KERJA SAMA PERUSAHAAN PERKEBUNAN SUMATERA (BKS-PPS).
  2. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja harian tetap dan pekerja bulanan yang lazim disebut SKU, anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI), yang bekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan yang menjadi anggota BKS-PPS di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Jambi
  3. Perjanjian  Kerja Bersama ini tidak berlaku bagi para pekerja yang terikat pada Perjanjian Kerja tersendiri, yang mengatur syarat-syarat kerja secara khusus.
  4. Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat bagi kedua belah pihak dan bersifat kolektif.
  5. Ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak boleh mengurangi peraturan-peraturan ketenagakerjaan setempat yang telah ada dan yang lebih tinggi nilainya, selama peraturan-peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam PKB ini.
  6. Dalam hal terjadi pertukaran Pengusaha atau pengalihan/penjualan perusahaan atau kebun kepada Pengusaha lain, maka pengusaha terdahulu memberitahukan kepada PUK SP.PP-SPSI setempat.

 PASAL II

PENGAKUAN ORGANISASI

1. Pengakuan Pengusaha dan Serikat Pekerja

a. Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) mewakili seluruh anggota-anggotanya mengakui Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) sebagai Organisasi Pekerja yang bertindak dan mewakili seluruh anggota-anggotanya yang bekerja di Perusahaan-perusahaan Perkebunan Anggota BKS-PPS di dalam pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan dan syarat-syarat kerja yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

b. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) mengakui Badan Kerja Sama Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) yang bertindak untuk dan mewakili Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang tergabung didalam BKS-PPS dalam soal-soal ketenagakerjaan yang bersifat umum.

c. Pengusaha dan Serikat Pekerja saling bahu-membahu dan bekerja sama didalam menciptakan ketertiban, ketentraman dan ketenangan berusaha serta bekerja dalam rangka pembangunan nasional dan manusia Indonesia seutuhnya untuk mencapai /meningkatkan produksi dan sasaran perusahaan secara ekonomis.

d. Guna mencapai peningkatan produksi dan kemajuan perusahaan dalam rangka Pembangunan nasional, kedua belah pihak berjanji dan berusaha saling menjaga kelancaran jalannya pekerjaan, memelihara ketertiban, kegairahan kerja serta ketenangan berusaha didalam lingkungan perusahaan.

e. Untuk kepentingan hubungan kerjasama yang baik dan lancar, FSP.PP-SPSI memberikan kepada pemimpin perusahaan daftar susunan Pengurus Pusat, (PUK) SP.PP-SPSI beserta daftar anggotanya disertai perubahan atau mutasi yang terjadi.
UNTUK KELANCARAN HUBUNGAN KERJASAMA, BKS-PPS MEMBERIKAN DAFTAR ANGGOTA-ANGGOTANYA

2. Kelonggaran-kelonggaran umum bagi Pengurus FSP.PP-SPSI

a. Pengusaha memberikan izin kepada para anggota Pengurus FSP.PP-SPSI untuk meninjau keadaan Pekerja disemua lapangan Perusahaan, satu dan lain setelah lebih dahulu menghubungi Pengusaha dan PUK SP.PP-SPSI setempat dan dengan syarat, bahwa kelancaran jalannya pekerjaan tidak boleh terganggu disebabkan peninjauan itu.

b. Untuk tiap kebun Pengusaha memberikan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pimpinan Unit Kerja SP.PP-SPSI yang bekerja dalam perusahaannya, masing-masing 2 (dua) hari setiap bulan atau 4 hari setiap 2 (dua) bulan untuk keperluan organisasi, dengan mengadakan pembicaraan sebelumnya. Permintaan yang bersangkutan harus diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya, kecuali jika ada hal-hal yang mendadak/segera Pimpinan Unit Kerja bersangkutan cukup memberitahukan saja pada Pengusaha dengan menunjukkan bukti.alasan-alasan.

c. Untuk tiap kebun Pengusaha memberi izin kepada sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang utusan FSP.PP-SPSI yang bekerja pada perusahaannya untuk mengunjungi Muscab/Musda yang diadakan di NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Jambi sesuai dengan lamanya Muscab/Musda sebanyak-banyaknya 6 (enam) hari setahun dengan mendapat upah penuh, dengan mengadakan pembicaraan sebelumnya.Permintaan yang bersangkutan harus telah dimajukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.

d. Dalam hal MUNAS.Kongres berlangsung di luar NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Jambi, maka berkenaan dengan perjalanan pulang pergi menurut kebutuhan dapat diberikan hari tambahan atas yang disebut dalam ayat c diatas. untuk hari-hari tambahan tersebut pada hakekatnya tidak dibayar upah, terkecuali dalam hal-hal tertentu dengan mengingat alasan-alasan yang dikemukakan utusan bersangkutan, pihak Pengusaha dapat mempertimbangkan pembayaran upah.

e. Pengusaha memberikan izin dengan membayar upah penuh kepada fungsionaris PUK SP.PP-SPSI untuk memenuhi panggilan yang jika perlu harus diperlihatkan dari instansi-instansi resmi, sekedar panggilan dimaksud mempunyai hubungan dengan soal-soal ketenagakerjaan yang menyangkut anggotanya.

f. Untuk memelihara hubungan dan kerjasama yang baik antara Pengusaha dan FSP.PP-SPSI maka setiap perubahan status atau pemindahan dari seorang fungsionaris PUK SP.PP-SPSI sebelumnya harus diadakan musyawarah antara Pengusaha dan PUK.SP.PP-SPSI.

dalam hal pemberhentian seorang fungsionaris PUK SP.PP-SPSI secara mendadak disebabkan alasan-alasan mendesak, Pengusaha memberitahukan pemberhentian itu secara tertulis kepada PUK SP.PP-SPSI setempat pada saat pemberhentian itu juga.

3. Kelonggaran-kelonggaran Khusus bagi PUK SP.PP-SPSI

a. Pengusaha di kebun-kebun setempat memberi secara pinjam-pakai bangunan/ruangan yang dilengkapi untuk dipergunakan sebagai kantor PUK SP.PP-SPSI

Pelaksanaan nya dirundingkan antara PUK SP.PP-SPSI dengan Pengusaha setempat.

b. Pengusaha di kebun-kebun setempa memberi secara pinjam-pakai satu ruangan/bangunan tersendiir utnuk kedai/Kantor Koperasi.

4. Pelaksanaan pemungutan iuran anggota FSP.PP-SPSI

Pelaksanaan pemungutan iuran danuang konsolidasi dari anggota FSP.PP-SPSI dilakukan oleh FSP.PP-SPSI dibantu oleh Perusahaan yang mekanismenya sesuai AD/ART FSP.PP-SPSI

PASAL III

PENERIMAAN PEKERJA

Penerimaan

a. Masa percobaan dan masa kerja
Pekerja baru diterima bekeja melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan yang dinyatakan secara tertulis dan diberitahukan kepada pekerja. Setelah masa percobaan tersebut dilalui Pekerja yang bersangkutan dengan sendirinya telah diterima bekerja untuk waktu yang tidak ditentukan dan dengan sendirinya tunduk kepada semua ketentuan dalam Pejanjian Kerja Bersama ini. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.
b. Perusahaan akan memberikan prioritas pertama penerimaan pekerja baru yang berasal dari anak-anak pekerja setempat, anak pensiunan dan atau anak yang orang tuanya telah meninggal dunia sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku di Perusahaan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku temasuk ank cacat sesuai keterampilannya dan kebutuhan serta formasi perusahaan.

c. Syarat-syarat penerimaan
  1. Perusahaan tidak akan menerima pekerja baru dengan syarat-syarat yang lebih rendah dari ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan ini.
  2. Pekerja baru diterima bekerja dengan maximum 2 (dua) orang anak. Setelah bekerja sekurang kurangnya 1 (satu) tahun, maka pekerja dapat memasukkan 1 (satu) orang tanggungan bagi anaknya yang belum terdaftar menjadi tanggungan atau anaknya yang baru lahir, sehingga menjadi tanggungan Perusahaan maximum 3 (tiga) orang anak. 
d. Mutasi
jika  Perusahaan membutuhkan atau keadaan-keadaan lainnya memerlukannya, maka Perusahaan berhak memindahkan pekerja dari satu kebun ke kebun lainnya, afdeling atau dinas lain dilingkungan Perusahaan yang sama tanpa merugikan yang bersangkutan.

yang dimaksud dengan tanpa merugikan ialah hak-hak pekerja yang telah diberikan seperti upah, catu, fasilitas perumahan dan pemberian lainnya yang telah diberikan ditempat semula.

PASAL IV

WAKTU KERJA

1. Waktu Kerja  
a. Jumlah jam kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
b. Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja seperti dimaksud pada ayat (a) diatas.
Pergantian dan atau perubahan tersebut diatas wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Perusahaan kepada PUK SP.PP-SPSI setempat sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan serta memberitahukan secara tertulis kepada Disnaker Kabupaten/Kota.

2. Hari Istirahat mingguan

Pada Umumnya hari istirahat mingguan, ialah hari minggu, kecuali jika setempat ditetapkan hari lain oleh Pengusaha, mengingat kepentingan Perusahaan dan keinginan Pekerja satu dan lain atas dasar kesepakatan.

3. Hari Istirahat resmi

hari-hari libur resmi ialah hari-hari yang ditetapkan oleh Pemerintah

4. Pekerjaan pada hari-hari istirahat mingguan dan hari-hari libur resmi

Pada hari-hari istirahat  mingguan dan pada hari-hari libur resmi, Pekeja tidak dipekerjakan, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya tidak dapat dihindarkan dan jika timbul keadaan yang memerlukan pekerjaan ketika itu juga (misalnya dalam hal bencana) dengan mengingat peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Pekerjaan di waktu hari-hari hujan untuk pekerja yang bekerja diluar

a. Dalam hal pekerja telah masuk bekerja dan untuk sementara waktu oleh karena hujan harus menghentikan pekerjaannya atas petunjuk pengusaha, maka waktu itu dianggap sebagai jam kerjab

b. Dalam hal pekerja disebabkan hujan belum mulai melakukan pekerjaannya pada jam masuk kerja hari itu, maka waktu kerja yang 7 jam sehari itu dihitung dari waktu pekerja mulai bekerja sesudah hujan selesai dengan ketentuan, bahwa pergeseran waktu pengakhiran bekerja hanya dapat berlaku sampai selambat-lambatnya jam 16.00

c. Dalam hal hujan turun sebelum pekeja mulai bekerja dari hujan itu terus berlangsung sampai jam 16.00 maka pekerja dianggap sebagai telah bekerja 7 jam

d. Dalam hal pekerja mulai bekerja sesudah hujan dan belum mendapat istirahat atau kesempatan 1/2 jam untuk makan, maka pekeja tersebut harus diberikan istirahat 1/2 jam untuk makan.

e. Terutama di tempat-tempat terpencil, pengusaha menyediakan rumah-rumah hujan agar pekerja dapat berteduh sewaktu menjalankan tugas di hari hujan.

6. Pekerja Wanita

a. Pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara jam 23.00 sampai dengan jam 07.00

b. Pengusaha dilarang  mempekerjakan pekerja wanita hamil yang menurut dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara jam 23.00 sampai jam 07.00

PASAL V

UPAH

1. Upah berupa uang

Pekerja harian tetap dan pekerja bulanan diberi upah berupa uang yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BKS-PPS dengan PD.FSP.PP-SPSI propinsi yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang berlaku, dengan mengingat situasi ekonomi dan kemampuan perusahaan.

2. Upah berupa natura

a. disamping upah berupa uang pekerja harian tetap dan pekerja bulanan menerima catu beras setiap bulan yang besarnya sebagai berikut :

BAHAN====PEKERJA =====ISTRI/SUAMI YANG BEKERJA====== TIAP ANAK
     |              PRIA/WANITA       PALING BANYAK SEORANG                 MAX 3ORANG
     |                          |                                        |                                              |
     |                          |                                        |                                              |
BERAS               15 KG                              9 KG                                   7,5 KG


Catu beras diberikan 2x sebulan
bahan catu dimaksud diberikan dengan mutu yang baik, yang dapat diterima oleh para pihak.

b. Catu beras diganti dengan uang
jika seluruh atau sebagian catu beras tidak dapat diberikan pada waktunya, kepada pekerja diberikan uang menurut harga Surat Edaran BKS-PPS

3. Ketentuan-ketentuan mengenai yang berhak mendapat catu beras.

a. Yang berhak memperoleh catu beras :
  • Pekerja sendiri (pria/wanita)
  • Tanggungannya (istri dan anak) sesuai yang ditetapkan didalam ayat 4 pasal ini
b. Pekerja wanita yang bersuami dapat menerima tambahan catu beras bagi anak-anaknya, apabila suaminya yang juga bekerja di perusahaan yang sama, karena keadaan jasmani/rohaninya tidak dapat bekerja seperti biasa sesuai keterangan dokter Perusahaan atau suaminya meninggal belum berhak pensiun.
c. Pekerja dengan sendirinya tidak menerima catu beras untuk isterinya jika isterinya bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri didalam atau diluar perkebunan pada Pemerintah maupun swasta, kecuali isterinya itu memperoleh penghasilan tidak tetap misalnya sebagai tenaga honor tidak tetap. hal ini harus diketahui oleh Perusahaan.
d. Pencatuan beras yang biasa diberikan oleh Perusahaan untuk pekerja-pekerja di Kantor besar/direksi, tetap berlaku.

4. Tanggungan Pekerja

a. Isteri dan Pekerja yang tidak bekerja
jika pekerja menikah dengan lebih 1 isteri, maka isteri yang menikah lebih dahulu yang menjadi tanggungan pekerja.

b. Anak sah dari pekerja yaitu :
  • anak kandung dari perkawinan yang sah
  • anak tiri yang semula telah sah dan menjadi tanggungan ibunya yang terbukti dari surat keterangan/keputusan Pengadilan Agama/Negeri.
  • anak angkat yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri (anak angkat yang ditanggung sebanyak-banyaknya 1 orang tanpa mengurangi jumlah tanggungan anak angkat yang telah diakui/berlaku sebelumnya).
  • anak  yang cacat yang menurut keterangan seorang ahli tidak dapat melakukan pekerjaan, menjadi tanggungan pekerja tanpa batas umur.
Disamping itu untuk menjadi tanggungan harus dipenuhi pula ketentuan-ketentuan dibawah ini :
  1. sebanyak-banyaknya 3 orang anak (belum kawin dan tinggal bersama-sama dengan orangtuanya.
  2. anak yang tidak bersekolah sampai umur 16 tahun (pada hari ulang tahunnya yang ke 16)
  3. anak yang bersekolah SLTP atau SLTA (sederajat) dengan menunjukkan surat keterangan Kepala Sekolah, dengan tidak lebih dari 21 tahun. Untuk anak yang telah tamat SLTA kemudian anak tersebut belum dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi, maka anak tersebut masih sebagai tanggungan selama 1 tahun dengan menunjukkan bukti bahwa anak yang bersangkutan telah mengikuti ujian masuk Perguruan Tinggi.
  4. anak yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri/swasta dengan menunjukkan surat keterangan Pimpinan Fakultas sampai dengan umur 25 tahun. Jika anak tersebut terpaksa bertempat tinggal di luar perkebunan disebabkan pendidikannya di Perguruan Tinggi atau sekolah kejuruan, harus sepengetahuan Pengusaha.
  5. Pekerja yang telah mempunyai 3 orang anak dan kemudian seorang diantaranya meninggal dunia atau berumah tangga maka anak tersebut dapat digantikan oleh anak pekerja yang tadinya belum terdaftar pada Perusahaan sebagai tanggungannya sehingga yang menjadi tanggungan Perusahaan tetap 3 orang anak. Jika dimaksud dengan anak Pekerja yang belum terdaftar ialah jumlah anak pada waktu pekerja diterima bekerja sudah lebih dari 2 orang.
  6. Bagi pekerja yang telah mempunyai 2 orang anak, kemudian pada kelahirannya ternyata kembar, maka anak kembar tersebut menjadi tanggungan Perusahaan.
Keterangan : Perusahaan setiap waktu berhak melakukan pemeriksaan terhadap susunan keluarga pekerja untuk mengetahui kebenaran jumlah tanggungannya.
pengubahan umur anak-anak yang dilakukan oleh Pekerja belakangan tidak dapat dibenarkan.
Jika umur anak tidak diketahui dengan pasti, maka tanggal 1 Juli dari tahun yang ditaksir dianggap sebagai tanggal lahir.

PASAL VI

BORONGAN KERJA

1. Penetapan besarnya borongan kerja

  1. Dalam menetapkan besarnya borongan kerja sehari, sebagai dasar, dipakai prestasi kerja selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja melaksanakan selama 7 jam sehari, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang borongan kerja berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja.
  2. Pekerja yang karena perbuatan Pengusaha bekerja kurang dari 7 jam dalam 1 hari atau menyelesaikan kurang dari borongan biasa yang ditetapkan baginya, akan menerima upah penuh sebanyak upah harian yang ditetapkan baginya.
  3. Pekerja yang atas kemauan sendiri bekerja kurang dari 7 jam dalam 1 hari atau menyelesaikan kurang dari borongan harian yang ditetapkan baginya, akan menerima sebagian dari upah harian, yakni menurut perbandingan waktunya pada cq borongan yang diselesaikan.

PASAL VII

BANTUAN HARI-HARI SAKIT

Kepada Pekerja yang dengan sepengetahuan Pengusaha berhalangan bekerja disebabkan sakit dan yang dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjukkan oleh perusahaan akan dibayar oleh Pengusaha bantuan selama sakit menurut ketentuan-ketentuan  sebagai berikut :
  • Selama 4 bulan pertama 100 % upah bruto  (uang + catu).
  • Selama 4 bulan kedua 75% upah bruto (uang + catu)
  • Selama 4 bulan ketiga 50% upah bruto (uang + catu) untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.
  • Jika pekerja tersebut dipaksa oleh Dokter Perusahaan dinyatakan jika dapat bekerja lagi (diapkir) maka pekerja tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atau jika memenuhi syarat dapat dipensuinkan menurut peraturan yang berlaku.
  • Jika pekerja yang diapkir tersebut ingin diuji lagi oleh Majelis Penguji Kesehatan atau instansi yang berwenang untuk itu, maka dalam tempo 14 hari ia harus mengajukan permohonan untuk diuji lagi kepada instansi yang bersangkutan. Dalam hal ini Pengusaha harus memberikan kesempatan atas biaya Pengusaha.
  • Bantuan selama sakit itu tidak diberikan dalam hal penyakit kelamin atau penyakit yang ternyata merupakan akibat dari perbuatannya sendiri misalnya usaha bunuh diri, mabuk, morfinis dll
  • Jika pekerja atau anggota keluarganya tidak mau tunduk kepada pengobatan Dokter, pemeriksaan Dokter ataupun jika pekerja atau anggota keluarganya melepaskan diri dari pengobatan Dokter ataupun tidak atau hanya sebagian mentaati petunjuk-petunjuk dari Dokter yang mengobatinya dengan alasan yang kurang sah, maka pekerja itu untuk diri sendiri/atau untuk keluarganya kehilangan hak-hak yang tersebut dalam ketentuan-ketentuan ini. Penolakan secara berkeras oleh Pekerja untuk tunduk pada pengobatan yang dianggap perlu dan kepada petunjuk-petunjuk Dokter, pada pokoknya merupakan alasan untuk dapat diputus hubungan kerjanya.
  • Jika pekerja dirawat di Rumah Sakit maka pekerja serta anggota keluarganya tetap berhak sepenuhnya atas catu beras yang ditentukan bagi mereka, kecuali untuk pekerja sendiri yang dirawat di Rumah Sakit/ opname selama 4 bulan kedua dan ketiga mengikuti ketentuan ayat 1 diatas
  • Jika seorang anggota keluarga sakit baik dirumah maupun di Rumah Sakit maka kepada pekerja bersangkutan diberi catu beras sebagai tanggungannya tanpa suatu pemotongan.    

PASAL VIII

MANGKIR KERJA


1. Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan (mangkir)
 Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.

2. Upah dibayar pada hari-hari pekerja tidak melakukan pekerjaan, yaitu :
 a. Hari istirahat mingguan dan hari libur resmi

 b. Cuti tahunan (lihat UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2c)

 c. Cuti bersalin (lihat UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82)

 d. Haid (lihat UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81)

    Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja  pada hari pertama dan kedua pada waktu haid selama masa haid, pekerja tersebut dirawat di klinik perusahaan.

 e. Pekerja Menikah
    (Dibayar upahnya untuk selama 3 (tiga) hari, yakni hari perkawinan beserta hari sebelumnya dan     sesudahnya.

 f. Pekerja menikahkan anaknya (dibayar upahnya untuk selama 2 (dua) hari, yakni hari perkawinan dan hari sebelum atau sesudahnya

 g. Pekerja mengkhitankan anaknya
Dibayar upahnya untuk selama 2 (dua) hari, yakni hari peresmian sunatan dan sesudahnya

 h. Pekerja membaptiskan anaknya
Dibayar upahnya untuk selama 2 (dua) hari, yakni hari pembaptisan dan hari sebelum atau sesudahnya

 i. Isteri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan
Dibayar upahnya untuk selama 2 (dua) hari, yakni hari kelahiran dan hari sesudahnya.

 j. Suami/isteri, orangtua/mertua, anak/menantu pekerja meninggal dunia
dibayar upahnya untuk selama 2 (dua) hari, yakni hari kematian dan hari sesudahnya.

 k. Adik/kakak kandung pekerja meninggal dunia dibayar upahnya untuk selama 1 (satu) hari, yakni kematiannya atau 1 (satu) hari sesudahnya

 l. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
dibayar upahnya untuk selama 1 (satu) hari

 m. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit menurut keterangan dokter

 n. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalan kewajiban terhadap negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. upahnya dibayar jika negara tidak melakukan pembayaran atau negara membayar kurang dari upah yang diterima pekerja maka kekuragngannya wajib dibayar pengusaha.

 o. karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya yang telah diatur dala perundang-undangan

 p. Pekerja bersedia melakuan pkerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha

 q. Pekerja melaksanakan hak istirahat

 r. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha

 s. Pekerja melakukan tugas pendidikan dari pengusaha.

3. Pekerja yang akan tidak masuk kerja pada hari-hari seperti tersebut pada angka 2 huruf b, c, e, - h, n, o, q, - s diatas memberitahukan kepada perusahaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaanya, sedangkan huruf d, i-m memberitahukannya pada saat kejadian.
Pekerja yang belum saatnya 0pulang, tiba-tiba mendapat berita kemalangan dari keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 j-l tersebut diatas, cukup melaporkan kepada atasannya minimal mandor, agar dapat meninggalkan pekerjaannya dengan pembayaran upah penuh.

4. Dalam hal pekerja Harian Tetap dan pekerja bulanan mangkir mangkir tidak beralasan, maka atas setiap kemangkirqannya dipotong :
  1. 1/25 dari upah sebulan apabila perusahaan tersebut berlaku sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu dan 
  2. 1/21 dari upah apabila diperusahaan tersebut berlaku sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.

PASAL IX

PEMBAYARAN UANG MAKAN DAN UANG MANDAH

1. Uang Makan
Kepada pekerja yang melakukan pekerjaan di luar perkebunan dan tidak dapat pulang ke rumah pada waktu makan yang biasa, diberi uang makan sebagai berikut :
  • Sarapan Pagi--------------Rp 8.000
  • Makan Siang--------------Rp 12.500
  • Makan Malam------------Rp 12.500
2. Uang Mandah

  • Sewaktu mandah, kepada Pekerja dibayar uang makan (atas dasar jumlah tersebut pada ayat 1 ditambah uang penginapan sesuai dengan kwitansi yang jumlahnya ditetapkan oleh perusahaan), serta uang saku sebesar Rp 40.000 sedangkan selama mandah tidak diberikan uang lembur.
  • Dalam hal pengusaha menyediakan makan dan penginapan, kepada pekerja tidak dibayarkan uang makan dan penginapan, tetapi kepada pekerja diberikan uang saku sebesar Rp 40.000/hari, sedangkan selama mandah tidak diberikan uang lembur.  

PASAL X

WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

Berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja dan Upah Kerja Lembur.
  1. Untuk menghitung upah lembur satu jam bagi Pekerja Harian Tetap/Pekerja Bulanan dipakai dasar sbb : Upah uang sebulan + nilai catu beras pekerja sebulan
  2. Perhitungan upah lembur : 
  • 2.1. Hari biasa : -untuk jam kerja lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam,                                                             -untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam
  • 2.2. Hari istirahat mingguan/hari libur resmi : 
              • b.1. untuk waktu keja 6 hari /40 jam seminggu                 
                • a. 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
                • b. jam ke 8 dibayar 3 kali upah sejam
                • c. jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4 kali upah sejam     
              • b.2. jika hari libur resmi jatuh pada hari keja terpendek :
                • a. 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
                • b. jam ke 6 dibayar 3 kali upah sejam
                • c. jam ke 7 dan ke 8 dibayar 3 kali upah sejam
  • 2.3. Untuk waktu 5 hari kerja/40 jam seminggu  :
    • hari istirahat mingguan/hari libur resmi]
    • 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
    • jam ke 9 dibayar 3 kali upah sejam
    • jam ke 10 dan ke 11 dibayar 4 kali sejam
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu, kecuali kerja lembur pada hari minggu atau hari libur resmi.